Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik
Pada BBPLK Bekasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008
Informasi Berkala
informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi Serta Merta
informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP
LAMAN RESMI PPID UTAMA KEMENAKER RI
Profil BBPLK Bekasi
Berdasarkan Permenaker RI No 21 Tahun 2015
Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBPLK Bekasi
Anda dapat menghubungi kami
Alamat BBPLK Bekasi
Jl Guntur Raya No. 1 Bekasi 17144