Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

Pada BBPLK Bekasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008

Informasi Berkala

informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Informasi Serta Merta

informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP

LAMAN RESMI PPID UTAMA KEMENAKER RI

Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBPLK Bekasi

Anda dapat menghubungi kami
Alamat BBPLK Bekasi 
Jl Guntur Raya No. 1 Bekasi 17144 
 

Kritik dan Saran