Keterangan:

  • Dewan Pertimbangan dan Atasan PPID Utama bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.

  • PPID Utama Kementerian Ketenagakerjaan adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan.

  • PPID Unit Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Bekasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit eselon I yang dikepalai oleh pejabat eselon II Kementerian Ketenagakerjaan.