Berdasarkan UU 14/2008 Pasal 17 disebutkan Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
Menghambat proses penegakan hukum
Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan 3. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara
Mengungkap kekayaan alam Indonesia
Merugikan ketahanan ekonomi nasional
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
Mengungkap rahasia pribadi
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.