Berdasarkan UU 14/2008 Pasal 17 disebutkan Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:

  1. Menghambat proses penegakan hukum

  2. Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan 3. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara

  4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia

  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional

  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri

  7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

  8. Mengungkap rahasia pribadi

  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan

  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang

  11. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.