Kementerian Ketenagakerjaan RI adalah kementerian Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Ketenagakerjaan RI dipimpin oleh seorang Menteri Ketenagakerjaan yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh M Hanif Dhakiri. Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015, perlu dilakukan penataan kelembagaan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI. Adanya penataan kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan RI berkonsekuensi pada reposisi fungsi dan perubahan nomenklatur pada beberapa unit kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Visi pembangunan Tahun 2015-2019 kabinet kerja adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Misinya, mewujudkan kualitas hidup manusia indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera serta mewujudkan indonesia yang berdaya saing.
Agenda prioritas pembangunan kabinet kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia serta meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
Tema pembangunan bidang ketenagakerjaan, yaitu pembangunan yang kuat, inklusif dan berkelanjutan.Agendanya penguatan faktor utama pembangunan ekonomi melalui peningkatan daya saing tenaga kerja, memperbaiki iklim ketenagakerjaan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sasarannya tingkat pengangguran terbuka diharapkan sebesar 4,0 – 5,0 persen pada tahun 2019 dan menciptakan kesempatan kerja sebesar 10 jt selama 5 (lima) tahun.